Wednesday 16 January 2013

Cara PNS Dapat Bantuan Uang Muka KPR


Apakah Anda PNS dan belum punya rumah? Mungkin Anda dapat memanfaatkan fasilitas bantuan uang muka yang diberikan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan – Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Bantuan Uang Muka (BUM) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah bantuan yang diberikan kepada PNS dalam rangka membantu uang muka pembelian rumah yang dilakukan melalui fasilitas KPR.
Besarnya bantuan yang diberikan untuk masing-masing golongan yaitu :
* Rp1.200.000,- untuk PNS golongan I
* Rp1.500.000,- untuk PNS golongan II
* Rp1.800.000,- untuk PNS golongan III
Selain bantuan tersebut, PNS juga berhak memanfaatkan tambahan bantuan dana uang muka dengan bunga 6 % annuitas per tahun yang harus dikembalikan dengan jangka waktu maksimal 5 tahun, yaitu:
* Rp13.800.000,- untuk PNS golongan I
* Rp13.500.000,- untuk PNS golongan II
* Rp13.200.000,- untuk PNS golongan III
Total Bantuan yang diterima PNS adalah Rp15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah).
Persyaratan Umum
1. PNS aktif golongan I,II, dan III
2. Memiliki masa kerja paling singkat 5 tahun
3. Belum pernah menerima dan memanfaatkan layanan TAPERUM-PNS
4. Belum memiliki rumah
Persyaratan Pengajuan
1. Mengisi formulir permohonan tambahan BUM (dapat diperoleh melalui websitehttp://www.bapertarum-pns.co.id) yang kemudian dimintakan rekomendasi kepada atasan langsung
2. Fotocopy KARPEG dan SK.Kepangkatan terakhir
3. Surat Pernyataan belum memiliki rumah
4. Berkas dokumen pengajuan kredit lainnya yang dipersyaratkan oleh bank pelaksana
Mekanisme Pengajuan
1. Proses pengajuan dilakukan melalui bank pelaksana yang telah bekerjasama dengan BAPERTARUM-PNS
2. Berkas dokumen pengajuan BUM yang telah dilengkapi oleh PNS diajukan bersamaan dengan proses pengajuan KPR ke bank pelaksana
3. Bank pelaksana akan mencairkan dana BUM setelah menyetujui permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan tambahan BUM yang diajukan oleh PNS
Bank Pelaksana
1. Bank Tabungan Negara (BTN)
2. Bank Bukopin
3. Bank Daerah setempat
Sumber: RumahCom.

No comments:

Post a Comment